Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal

Batamclick.com, Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) yang merupakan jajaran Polda Kalteng menangkap pemasok merkuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa izin. Satu tersangka berinisial RF yang merupakan warga Kalsel ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengungkapkan pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tua.

BACA JUGA:  Lucinta Luna Digerebek Anggota Polisi & TNI, Ini Sebabnya

“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga per kilogram Rp 1 juta 200 ribu. Jadi total harga merkuri yang dijual Rp 30 juta,” terang Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (26/05/2021).

Lebih lanjut Eko menjelaskan RF saat ini sudah diamankan di Polres Mura. Hal ini guna proses penyidikan lebih lanjut. RF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  DPR sebut 36 delegasi parlemen dunia siap hadiri WWF di Bali

“Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” pungkasnya.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *