Penggunaan Toa Masjid di Saudi Dibatasi Bikin RI Ikut Mengkaji

Batamclick.com, Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid. Pembatasan penggunaan toa masjid di Arab Saudi membuat Indonesia turut mengkaji aturan tersebut.

Dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh. Aturan itu berlaku untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid

BACA JUGA:  Indonesia seeks US market access for Korean-made EVs

Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Kemenag RI Kaji Aturan

Toa masjid di Arab Saudi hanya dibolehkan untuk azan dan iqomah saja. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa masjid seperti di Arab Saudi untuk diterapkan di Tanah Air.

BACA JUGA:  Jaenudin Warga Tamansari Adalah Ahlinya Ahli Mesin Molen

“Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5).

Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara masjid.

“Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat,” ucap Kamaruddin.

MUI Bicara Kendala Batasi Penggunaan Toa di Masjid RI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku bingung dengan kebijakan pembatasan penggunaan toa masjid di Arab Saudi. Meski begitu, Anwar menghormatinya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Fokus Group Discossion, Tangkal Berita Hoax

“Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu,” ujar Anwar ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/5).

Menurut Anwar, kebijakan soal pengaturan pengeras suara masjid itu tidak mudah diterapkan di Indonesia. Anwar menyebut negara Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga juga memerlukan masukan dan opini masyarakat sebelum terbentuknya suatu kebijakan.

“Itu kan kerajaan ya ya biasanya, kalau kerajaan kalau rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes, tetapi kita kan (negara) demokrasi tidak mudah,” tutur Anwar.

“(Di Indonesia) Kebijakan dibuat oleh pemerintah itu mempertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat,” lanjutnya.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *