Polsek Batam Kota Ungkap Pembunuhan di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap dengan 25 Luka Tusuk pada Korban

Batamclick.com, Batam – Polsek Batam Kota mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Teluk Tering, Batam Kota. Konferensi pers digelar di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa.

Kapolsek menjelaskan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait tewasnya seorang pria berinisial H. Peristiwa terjadi di kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik.

“Korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Korban juga mengeluarkan pisau dan terjadi perebutan senjata tajam,” ujar Benny.

Dari keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan menyerang korban berulang kali. Polisi menyebutkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian punggung.

Menindaklanjuti laporan keributan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pisau bergagang kayu, batang kayu, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, helm merah milik korban, serta telepon genggam milik korban dan tersangka.

Motif sementara, tersangka menyimpan dendam karena korban kerap memaki dan menghina dirinya. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Kapolsek mengimbau warga menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menempuh kekerasan. Masyarakat diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam apabila mengetahui gangguan keamanan.