BATAMCLICK.COM: Ibarat paranormal yang kehilangan ilmu kebal, kini Nikita Mirzani tak bekutik saat digelandang ke dalam sel. Ya, artis yang terkenal senang mengumbar kemolekan tubuh itu dulu terkenal dengan kebal hukumnya. Ia pun kerap menyebut nama-nama petinggi penegak hukum yang melindunginya. Tapi kini, Nikita tak lagi kebal hukum, ia dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejari Serang terkait kasus pencemaran nama baik.
Usai berkali-kali lolos dari pemeriksaan dan penahanan polisi atas kasus pencemaran nama baik, tersangka Nikita Mirzani akhirnya ditahan jua.
Secara mengejutkan, Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) menindak lanjuti proses hukum artis sekaligus host ternama itu.
Kajari Serang Freddy D Simanjutak lantas membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani kepada awak media.
Dia menjelaskan bahwa terdapat dua aspek latar belakang penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, aspek kedua, merupakan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Pasal itu berbunyi penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kendati sempat histeris dan menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II, Freddy mengatakan bahwa tim kejaksaan berhasil ambil kendali.
Hal ini lantaran dia dan pihaknya sudah mengantisipasi perlawanan dari Nikita Mirzani jauh-jauh hari. Dengan sedikit upaya ekstra, Nikita akhirnya bersedia.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan. Tadi sempat menolak cuma kita (pakai) pendekatan persuasif,” kata Freddy lagi.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Video rekaman histerisnya Nikita yang beredar luas diketahui terjadi saat proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi artis kondang tersebut di ruang penyerahan tahap II.
Nikita terpantau keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB, lalu segera masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Serang.
Adapun, penahanan terhadap Nikita Mirzani di Rutan Serang akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 13 November 2022.(pikiran rakyat)