Segini Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Batam

BATAMCLICK.COM, Pandemi Covid-19 ternyata memberi dampak positif terhadap berkurangnya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Batam.

Buktinya, jumlah pelanggar lalu lintas yang diproses hingga persidangan turun drastis jika dibanding tahun 2019 atau sebelum pandemi melanda.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam yang merangkap sebagai Humas, Wahyu Oktaviandi, mengatakan, angka pelanggaran lalu lintas selama tiga tahun terakhir terus turun.

Dimana, pada 2019, data kendaraan yang melanggar dan diproses hingga persidan-
gan tercatat sebanyak 18.036 kasus, tahun 2020 turun menjadi 11.460 kasus.

”Sedangkan hingga pertengahan tahun 2021, tercatat 3.951 kasus. Jadi bisa dikatakan,
jumlah pelanggar lalu lintas terus turun,” kata Wahyu seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

BACA JUGA:  Larangan Mudik Dicabut, Penumpang Bandara Naik 3 Kali Lipat

Menurut dia, setiap pelanggar dikenakan denda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Untuk besaran denda, ditentukan oleh majelis hakim, yang juga memiliki pendapat ber-
beda untuk memberi denda kepada pelanggar.

Namun, rata-rata denda yang dikenakan untuk kendaraan roda dua berkisar Rp 100 ribu
sampai Rp 200 ribu, sedangkan untuk jenis mobil hingga truk bisa Rp 200 ribu-500 ribu.

”Kisaran denda variatif, beda hakim, beda juga jumlah dendanya,” terang Wahyu
lagi.

Untuk proses pembayaran denda, bisa dilakukan secara online atau mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Batam Center.

BACA JUGA:  Amsakar Apresiasi Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an

Usai membayar denda, barang bukti berupa dokumen hingga kendaraan bermotor, bisa langsung diambil.

”Untuk pembayaraan langsung ke Kejaksaan, dan dipastikan tetap mematuhi semua protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan atau pakai hand sanitizer, mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak. Pengunjung yang datang juga wajib lapor,” imbuh Wahyu.

Masih kata Wahyu, sejak 2019 hingga pertengahan Juni 2021 ini, masih banyak pelanggar
yang belum membayar denda.

Jumlahnya diperkirakan lebih dari 7.300 berkas atau pelanggar.

”Sekitar 20 persen berkas sejak tahun 2019 ada yang belum diambil. Kami imbau yang belum mengambil, Bayar dendanya,” pungkas Wahyu.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center Gelar Donor Darah

Sumber: BATAMPOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *