Pengusaha Ini Setor Fee Bansos Corona Rp 765 Juta ke Anak Buah Juliari

Batamclick.com, Mantan Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar, mengaku menyetorkan uang sejumlah Rp 765 juta ke pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Uang itu adalah potongan fee bansos dari kuota paket bansos yang dia dapat.

Awalnya, Guntar menjelaskan dia ikut program bansos pada tahap 10 hingga 12 dan tahap komintas. Guntar mengaku saat itu total dia mendapat kuota 72 ribu paket bansos.

Dari paket itulah Guntar dikenai fee yang diserahkan ke Joko. Totalnya Rp 765 juta.

“Pak Joko yang menyampaikan (ada fee). Tahap 10 Rp 200 juta, tahap 11 dan 12 masing-masing Rp 200 juta, dan tahap komunitas Rp 165 juta,” ujar Guntar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA:  Inggris Bisa Libas Jerman untuk ke Perempatfinal?

Guntar mengatakan saat itu Joko menyampaikan uang potongan tersebut untuk Juliari Batubara yang saat itu menjabat Mensos dan KPA bansos Adi Wahyono.

“Pada saat itu disampaikan (fee) untuk pimpinan atau atasan,” kata Guntar.

“Apakah disebut siapa itu?” tanya hakim ketua Muhammad Damis.

“Pada waktu itu tidak. Tapi pada setelahnya, Pak Joko sering menyebutkan pimpinan atau atasan itu Pak Adi dan pak menteri (Juliari),” jawab Guntar.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:  Rudi Tinjau Vaksinasi Pekerja di Sekupang

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *