Dicekoki Miras, Siswi SMA Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal Sehari

Batamclick.com, Anak di bawah umur di Banyuwangi disetubuhi pria yang baru dikenalnya di sebuah barbershop. Ironisnya, korban yang masih duduk dibangku SMA ini dibuat teler terlebih dahulu oleh tersangka dengan mencekokinya miras.

Dari kasus ini, polisi menangkap FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Kini, pria pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika tersangka diajak temannya untuk menemui mantan pacarnya. Ternyata mantan pacar teman tersangka membawa temannya (korban)

“Pada tanggal 15 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB Sabtu malam, tersangka diajak keluar oleh temannya untuk menemui mantannya. Dalam pertemuan inilah tersangka berkenalan dengan korban,” kata Arman kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Di Bengkulu Utara Dilantik Jadi Kepala Desa

Keempatnya kemudian malam mingguan di seputar Kota Banyuwangi hingga Minggu dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menuju barbershop milik teman tersangka untuk pesta miras. Saat mabuk itulah tersangka melampiaskan hasratnya. Mereka berempat mabuk di dalam barbershop tetapi berbeda ruangan,

“Saat korban mabuk inilah, tersangka FF melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terang Arman.

Puas melampiaskan nafsunya, tersangka lantas mengajaknya agar pulang ke rumah. Namun, korban menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Akhirnya korban minta diantarkan ke rumah temannya dan menginap di sana.

BACA JUGA:  Nekat Gelar Organ Tunggal, Ujungnya Digeruduk Satpol PP

Korban yang tak kunjung pulang membuat orang tuanya khawatir. Mereka pun berinisiatif melapor ke Mapolsek Kalipuro untuk mencari keberadaan putrinya.

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka usai dicekoki miras.

“Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario,” ujar Arman.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kita jerat Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arman.

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *