Energi Hijau Jadi Kunci Transisi Nasional, Geothermal Dinilai Paling Realistis Capai Net Zero 2060

Energi Hijau melalui pengembangan geothermal dinilai menjadi kunci percepatan transisi energi nasional menuju net zero emission 2060 dan menjaga kepastian investasi.
Energi Hijau melalui pengembangan geothermal dinilai menjadi kunci percepatan transisi energi nasional menuju net zero emission 2060 dan menjaga kepastian investasi.

BATAMCLICK.COM: Energi Hijau menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertema “Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo” yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026). Dalam forum tersebut, Ketua ISEI Cabang Batam sekaligus dosen Universitas Internasional Batam, Dr. Suyono Saputra, menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi atau geothermal menjadi kunci penting dalam mendorong transisi energi nasional.

Ia menilai pemerintah memang memasang target ambisius untuk mencapai net zero emission pada 2060. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa realisasi di lapangan masih berjalan relatif lambat sehingga diperlukan langkah strategis yang lebih konkret.

Geothermal Jadi Energi Baseload yang Stabil

Suyono menjelaskan bahwa geothermal memiliki keunggulan signifikan dibandingkan energi terbarukan lainnya karena bersifat baseload. Artinya, pembangkit dapat menghasilkan listrik secara stabil dan berkelanjutan tanpa bergantung pada cuaca.

Indonesia sendiri termasuk negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Akan tetapi, ia mengakui bahwa pengembangannya tidak sederhana karena membutuhkan investasi yang sangat besar serta teknologi tinggi.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal agar investor semakin tertarik. Selain itu, proyek geothermal umumnya berada di wilayah terpencil sehingga pengembang harus membangun infrastruktur dari awal.

Investasi dan Isu Geopolitik

Terkait isu perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel, Suyono menegaskan bahwa investasi tidak selalu identik dengan representasi negara tertentu. Ia mencontohkan bahwa PT Ormat Geothermal Indonesia telah mengantongi izin sejak 2018, jauh sebelum dinamika konflik geopolitik terbaru terjadi.

Perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada regulasi nasional. Proses lelang juga berjalan terbuka sesuai PP No.7/2017 dan Permen ESDM No.37/2018 dengan mempertimbangkan aspek teknis dan kapabilitas teknologi.

Ia mengingatkan bahwa pencabutan izin secara sepihak hanya karena tekanan media sosial justru dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi nasional.

Dampak Ekonomi bagi Daerah

Selain memperkuat bauran Energi Hijau, proyek geothermal juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal. Kehadiran pembangkit panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mendorong tumbuhnya industri pendukung, serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P Tampubolon, juga menilai proyek geothermal harus dilihat dari perspektif kepentingan nasional dan manfaat jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa teknologi dan ilmu pengetahuan tidak mengenal batas ruang maupun sentimen politik, selama memberikan manfaat nyata bagi bangsa.***