Polisi Ringkus Komplotan Bandit Jalanan “Penguasa” di Tanjunguncang

BATAMCLICK.COM, Batam: Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku ditangkap pada Selasa (25/02/2025).

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., memimpin konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

AKP Raden Bimo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Selasa (28/02/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban, Kristian Kori Panjaitan, bersama dua rekannya, Firza dan Ridho, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja-Sagulung.

BACA JUGA:  PSG Sudah Bicara dengan Agen Ronaldo

Dalam perjalanan, mereka dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku, MA (30), menodongkan kunci motor ke leher Kristian dan memaksa mereka ikut ke Jalan Bintang, Batu Aji. Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, handphone iPhone 7 milik Kristian, Oppo milik Firza, dan Redmi milik Ridho sebelum melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan langsung bergerak. Informasi dari masyarakat mengarah ke keberadaan pelaku di Bukit Senyum, Batu Ampar.

BACA JUGA:  Ancelotti Di Kabarkan Akan Gantikan Zidane

Tim kepolisian menemukan dua pelaku, AR (17) dan WW (14), di sebuah kamar kos di Bukit Senyum. Saat penggeledahan, polisi menemukan iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung. Pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 14.42 WIB, polisi menangkap tersangka AA di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji.

Karena AR dan WW masih di bawah umur, kepolisian menerapkan pendekatan restoratif justice terhadap keduanya. Sementara itu, MA, yang merupakan residivis kasus serupa, dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Batam ajak masyarakat melapor pada hari anti kekerasan

Kapolsek Batu Aji mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia mengimbau warga agar lebih waspada, segera melaporkan tindak kejahatan, dan menghindari perjalanan sendirian di tempat sepi, terutama pada malam hari. Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti demi keamanan bersama.