Terungkap! Kakek Bayar Pria Rp 20-30 Ribu Untuk Setubuhi Cucunya

BATAMCLICK.COM, Fakta lain juga terungkap kalau kakek Ahmad Sarito (76) warga Jember yang gemar menonton cucunya, ABH (13) disetubuhi tetangganya sendiri, Adi (26), ternyata membayar si pria sebesar Rp 20 sampai 30 ribu.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kepuasan seksualnya yang menyimpang. Si kakek memaksa cucunya itu agar mau tidur dengan pria tersebut lalu menontonnya. Perbuatan ini ternyata sudah dilakukan Sarito sejak ABH masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian setempat dan sudah ditangani. Ketiganya sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dan dua pria (kakek dan tetangganya bernama Adi) sudah ditahan oleh kepolisian.

BACA JUGA:   Keluarga Berperan Penting untuk Cegah Penularan Covid-19 ke Anak

“Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur,” ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.

Dalam pemeriksaan terungkap, Sarito nekat memaksa sang cucu yang berinisial ABH itu untuk bersetubuh dengan orang lain demi memuaskan fantasi seksualnya yang menyimpang. 

“Dalam pemeriksaan terungkap, korban mengaku disuruh dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan untuk ditonton langsung oleh kakeknya sendiri yang merupakan pelaku,” papar Solekhan.

BACA JUGA:   PSG Tolak Tawaran Ketiga Madrid untuk Mbappe

Selama ini, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku Sarito. Begitu pula dengan Aldi yang disuruh Sarito untuk menggauli cucunya sendiri.

“Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain,” urai Solekhan.

Untuk mendapatkan kepuasan seksualnya itu, Sarito bahkan juga memberi imbalan uang kepada ABH dan Adi. ABH saat itu mau karena masih anak kecil.

“Yang laki-laki itu juga malah diberi uang oleh kakeknya untuk mau melakukan persetubuhan itu,” katanya.

BACA JUGA:   Permainan Memukau Lord Braithwaite

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek.

“Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember,” papar Solekhan.

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Solekhan.

(dekk)

sumber; suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *