BATAMCLICK.COM, – Empat orang bocah di Surabaya nekat menjadi begal sepeda motor. Dalam beraksi, mereka menghajar korban sampai tersudut, lalu merampas motornya.
Dua dari empat bocah itu berinisial YSP (16) dan MNF (16) sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Ironisnya mereka beralasan hasil aksi kejahatannya itu untuk berpesta minuman keras (miras).
Dalam beraksi, para bocah ini mulanya berputar-putar keliling Surabaya Timur, untuk mencari sasaran pengendara motor
Saat beraksi, mereka mengincar pengendara motor honda beat street L 5266 MR, ketika melintas di Outer East Ring Road (OERR) Gunung Anyar Surabaya, beberapa waktu silam.
Melihat pengendaranya seumuran, empat bocah ini kemudian menghentikan korban di tempat yang sepi sambil mengancam.
Empat bocah itu lalu memintanya untuk turun dari atas motornya.
“Korban sempat tidak mau turun. Namun, para pelaku anak-anak ini menghajarnya hingga korban tersudut dan motor yang dikendarainya dikuasai para pelaku dan dibawa kabur,” kata Kapolsek Rungkut, Kompol Hendry Ibnu didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Iptu Djoko Soesanto, seperti dilansir dari Surya.co.id, Kamis (25/2/2021).
Para pelaku anak-anak lalu bergegas menjual motor hasil kejahatan itu ke seorang penadah di wilayah Semampir Surabaya.
Polisi masih memburu penadah barang curian ini.
Polisi pun masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain yang masih dalam kelompok remaja tanggung itu.
Semenyara itu, MNF yang merupakan otak pelaku kejahatan itu masih berusia belasan tahun.
Namun, remaja yang putus sekolah sejak SD itu memenuhi lengan kirinya dengan tato untuk menambah kesangarannya saat beraksi.
“Sebelum beraksi mabuk dulu sama anak-anak. Baru cari sasaran,” kata MNF.
Sedangkan hasil penjualan moror sebesar Rp 1,5 juta itu di baginya rata Rp 300.000, sisanya untuk pesta miras.
“Dapat uang ada buat bayar kos-kosan. Lalu sisanya buat jajan rokok. Sama pesta miras lagi,” ujar dia.
Kedua pelaku anak-anak ini nantinya akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan cara dan aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan kejahatan anak.
(dekk)
sumber: kompas.com