Edaran Walikota Batam untuk Perayaan Tahun Baru

Edaran Walikota Batam untuk Malam Tahun Baru
Edaran Walikota Batam untuk Malam Tahun Baru

Wali Kota Batam, Aamsakar Achmad, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 terkait panduan perayaan malam pergantian tahun baru 2026 di wilayah Kota Batam.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang baru saja terkena musibah bencana alam. Melalui edaran ini, Pemerintah Kota Batam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan cara yang sederhana dan bermakna.

Beberapa poin utama yang ditekankan adalah:

  • Masyarakat diharapkan mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif seperti penggalangan donasi untuk korban bencana.

  • Mengutamakan waktu untuk berkumpul bersama keluarga serta memanjatkan doa bersama agar dijauhkan dari marabahaya.

  • Larangan menyalakan kembang api dan petasan, serta menghindari aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kerukunan seluruh warga Batam di penghujung tahun 2025.