Batamclick.com, Polisi mengungkap ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penembakan pemred salah satu media lokal di Sumut, Mara Salem Harahap atau Marsal. Oknum TNI tersebut berinisial A.
“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Panca tidak menjelaskan status hukum A. Dia mengatakan A akan diproses oleh pihak TNI.
“Siapa pun yang bersalah kita tindak tegas. Beliau (Pangdam) akan serius menangani,” ucapnya.
Panca mengatakan A diduga menjadi pelaku penembakan kepada Marsal. A diduga menembak saat berboncengan dengan tersangka Y menggunakan sepeda motor.
“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan, Y yang mengemudikan sepeda motor, Ayang melakukan penembakan,” ucapnya.
Panca mengatakan senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh korban merupakan senjata pabrikan. Dia mengatakan senjata itu bukan dari kesatuan TNI.
“Terkait senjata, itu senjata pabrikan. Tapi senjata pabrikan itu belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Kami sudah cek itu bukan milik kesatuan,” tutur Panca.
A diduga orang suruhan tersangka S, yang merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. A dan Y, yang melakukan penembakan, diberikan bayaran oleh S untuk melakukan aksinya.
“Saudara S sebelum kejadian itu mentransfer sejumlah uang yang digunakan untuk membeli senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan sebesar Rp 15 juta. Pagi hari Saudara S kembali mentransfer uang Rp 10 juta kepada Saudara A, ke Saudara Y Rp 5 juta, dan 3 juta yang diambil di kasir. Total Rp 8 juta ke Saudara Y,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Marsal Harahap tewas. Dua tersangka S dan Y itu adalah pemilik dan pegawai Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar.
“Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan,” ucap Irjen Panca Putra.
Panca mengatakan Marsal ditembak karena kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik S. Selain memberitakan, korban disebut sering meminta uang kepada S.
“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” kata Panca.
Panca mengatakan Marsal kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.
“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.
(dekk)
sumber: detik.com