Terpedaya Janji Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dilarikan Pria Asal Padang

Batamclick.com, Polisi mengungkap modus pria asal Padang, Sumatera Barat, yang diduga melarikan gadis di bawah umur asal Sumatera Utara. Korban terperdaya karena dijanjikan nikah oleh tersangka berinisial RN (28).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Lubuak Begalung, AKP Chairul Amri Nasution. Menurutnya, tersangka RN mengaku jatuh cinta kepada gadis yang masih belia itu.

Lantas, dia pun berjanji akan menikahi gadis tersebut dengan syarat ikut dengannya ke Kota Padang.

“Jadi karena percaya dijanjikan nikah, tersangka membawa gadis itu tanpa seizin orang tuanya dari Sumut ke Sumbar,” katanya, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA:  BI Sebut Presidensi G20 Membuat Indonesia Jadi Fokus Perhatian Dunia

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan Polsek Lubuk Kilangan. Pihaknya menunggu kedatangan Polres Tanah Karo untuk menjemput dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk sementara kita tahan di Polsek Lubuak Begalung dan menunggu informasi dari Polres Tanah Karo,” katanya.

Diketahui, tersangka ditangkap pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dalam sebuah warung di daerah Jalan By pass, Kelurahan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Nyaman Berada di Tengah Jamaah, Marlin Tambah Bantuan Pembangunan Masjid Baitul Muhajirin

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *