Tangis Penyesalan Bos Arisan Lebaran yang Tipu Ratusan Emak-emak Rp 1 Miliar

Batamclick.com, Tarmiati alias Mia (42) harus mendekam di penjara karena menipu ratusan emak-emak dengan total kerugian Rp 1 miliar. Bos arisan lebaran ini hanya bisa menangis sembari meminta maaf ke para korban dan keluarganya.

Awalnya Mia terlihat tenang saat memberi penjelasan kepada wartawan ihwal kasus yang menjeratnya. Ibu dua anak ini menjabarkan alasannya nekat menghabiskan uang 400 peserta arisan lebaran Rp 1 miliar.

“Kurang lebih Rp 1 miliar untuk mengangsur BPKB, sertifikat rumah, membayar utang-utang dan membangun rumah tahun 2018 habis Rp 450 juta,” kata Mia saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (24/5/2021).

Perempuan berjilbab warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini juga lancar saat menjawab caranya merekrut 20 ketua kelompok hingga mempunyai 400 peserta arisan lebaran. Tangis penyesalan Mia mulai pecah saat ia menyampaikan permintaan maaf ke para korban dan keluarganya.

BACA JUGA:  Jelang Derby Madrid: Zidane Sebut Tak Ada Tim Unggulan

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tapi saya tidak bisa karena terlilit utang yang terlalu banyak. Saya minta maaf kepada semua korban dan kepada semua keluarga, saya sudah bikin malu,” cetus Mia sembari berlinang air mata.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, Mia disangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara sudah menantinya.

“Suami tersangka berstatus saksi. Karena sampai saat ini keterangan tersangka bekerja sendiri tanpa sepengetahuan suaminya,” terangnya.

BACA JUGA:  Deal, Juan Musso Berlabuh Ke Atalanta

Mia menggelar arisan lebaran sejak 2014. Selama 6 kali lebaran, Mia mampu mengembalikan arisan ke para peserta beserta bonusnya sesuai paket yang diikuti. Istri Khoirul Zaini ini mulai kesulitan keuangan setelah menggunakan uang para korban untuk membangun rumahnya tahun 2018.

Akibatnya, Mia harus meminjam uang ke orang lain dengan bunga 10 persen, serta menggadaikan 2 BPKB mobil, 8 BPKB sepeda motor, serta 3 sertifikat rumah milik saudaranya ke bank. Pinjaman dengan jaminan 3 sertifikat rumah saja mencapai Rp 650 juta. Setiap bulan, kewajiban angsuran tersangka Rp 50 juta.

BACA JUGA:  Instagram Dewi Perssik Hilang, Akun Palsu Bikin Sayembara Bodong

Di sisi lain, Mia dan suaminya menganggur. Tersangka terpaksa menggunakan uang para pesera arisan lebaran untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Total uang para korban yang dia habiskan mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut seharusnya dia bayarkan ke para peserta menjelang Idul Fitri 2021.

Sadar dirinya tak mampu mengembalikan uang para korban, Mia kabur bersama suami dan dua anaknya lima pekan menjelang Idul Fitri, pada 6 April 2021. Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada 15 April. Tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Mia di Sidoharjo, Sragen, Jateng 18 Mei lalu.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *