BATAMCLICK.COM: Semakin meningkatnya jumlah warga Batam yang terpapar covid 19, membuat Walikota Batam, HM Rudi mengeluarkan Edaran terbaru.
Edaran yang ditandatangani 23 Juni 2021 ini, bertujuan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid 19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Batam.
Dalam edaran tersebut sejumlah kegiatan diatur dengan detail. Seperti jam operasional rumah makan dan tempat-tempat yang menjadi pusat berkumpul orang.
“Dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB saja,” ungkap Walikota Batam.
Restoran atau rumah makan bisa beroperasional 24 jam, dengan ketentuan tidak boleh menerima konsumen makan atau minum di tempat.
“Beli bawa pulang, itu diperbolehkan buka 24 jam, tapi kalau makan di tempat hanya sampai jam 8 malam, itu pun harus taat protokol kesehatan, semeja hanya 2 orang, jarak pakai masker dan semua pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan,” tegasnya.
Nah, untuk penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan, khitanan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang orang ramai, Walikota Batam mengatakan boleh dilaksanakan dengan ketentuan.
Maksimal tamu yang hadir 25 persen dari kapasitas tempat acara, kalau tempat acara kapasitasnya 100 orang, ya hanya 25 orang yang diperbolehkan.
Selain itu, pada kegiatan tersebut atau resepsi tersebut, tidak diperbolehkan ada makanan, atau hidangan.
Ada sejumlah ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut, berikut surat edaran itu.(bos)