Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Pria Ini Ditangkap

Batamclick.com, Seorang pria di Simeulue, Aceh, Yus (41) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandung berulang kali. Tersangka sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei,” kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Aksi dugaan pemerkosaan kali terakhir disebut terjadi saat korban berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba tersangka masuk dan meraba-raba tubuh korban.

Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Tersangka disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).

BACA JUGA:  Anwar Fuady Kembali Berduka, Anaknya Meninggal Dunia

Pelaku Ditangkap

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tersangka Yus diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujar Jumadil.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *