Batamclick.com, Polisi menghentikan proses hukum kasus pemukulan terhadap imam salat di masjid Pekanbaru, Riau. Kasus dihentikan setelah terduga pelaku, Deni, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Iya betul (kasus dihentikan). Ini setelah kami observasi selama 14 hari di RSJ Tampan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Juper mengatakan pihaknya menyetop penanganan kasus usai menerima hasil observasi dari rumah sakit yang meyimpulkan Deni mengalami gangguan kejiwaan. Deni disebut mengalami gangguan jiwa berat.
“Hasil observasi disebut bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan perkara tersebut sudah kami hentikan demi hukum,” imbuh Juper.
Sebelumnya, pemukulan terhadap imam salat tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari video yang diterima detikcom, terlihat pelaku datang dari pintu masjid sebelah kiri ketika jemaah tengah qunut di rakaat kedua salat Subuh. Pelaku langsung masuk ke barisan belakang di sisi kanan.
Pelaku lalu melewati barisan jemaah yang sedang mengangkat tangan sambil membaca doa qunut. Dari belakang, pelaku berjalan santai menghampiri imam setelah melewati empat saf jemaah.
Pelaku terlihat pakai celana pendek dan kaus oblong warna hitam. Pelaku lalu berdiri di depan imam salat.
“Dia masuk ke imam dan pukul punggung saya sambil bilang, ‘Pak’. Tentu saya tidak jawab karena sedang salat,” terang imam salat, Juhri Asyari Hasibuan (21), Jumat (7/5).
Setelah menegur, pelaku langsung menepuk pundak. Pelaku menyebut ‘bisa dibetulin nggak salatnya’ dengan nada keras dan berteriak. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menampar pipi sang imam.
Jemaah yang melihat aksi pelaku memukul imam salat langsung merespons. Jemaah langsung mengamankan pelaku dan salat menjelang fajar itu akhirnya terhenti.
Juhri mengaku tidak kenal dengan pelaku karena baru 1 bulan aktif sebagai imam di masjid tersebut. Namun dia baru tahu pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian setelah diperiksa di Polsek Tampan.
Deni sempat ditetapkan sebagai tersangka. Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang kepada wartawan, Jumat (7/5).
(dekk)
sumber: detik.com