Modus Bisa Gandakan Uang, Sindikat Edarkan Miliaran Upal

Batamclick.com, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu (upal). Satu pelaku berasal dari Jatim.

Dalam keterangan yang diterima, keempat pelaku sindikat itu berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45), dan IM (46). IM merupakan warga Jatim yang tugasnya mencetak uang palsu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan pengungkapan sindikat upal ini berdasarkan laporan. Kemudian langsung dilakukan patroli pada 20 Mei kemarin.

“Petugas mengamati dua orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi. Setelah didekati petugas, satu orang melarikan diri,” kata Hafidh kepada detikcom, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA:  PLN NTT dan BI sinergi manfaatkan limbah operasional untuk co-firing

Hafidh mengatakan satu orang pelaku berinisial CAR berhasil diamankan pada patroli itu. Dari keterangan sementara, CAR merupakan anak buah dari SAM. Kedua pelaku ini bertugas sebagai pengedar upal. Keduanya berhasil diamankan.

“Dari tersangka SAM ditemukan adanya upal senilai 400 juta yang disimpan di jok motor. Rencananya upal ini dibeli oleh orang dengan harga Rp 150 juta,” kata Hafidh.

Tak hanya dari tangan SAM, polisi juga menggeledah rumah tersangka CAR. Di rumah CAR, polisi menemukan upal pecahan 100 ribu senilai 100 juta. Kepada polisi, CAR dan SAM mengaku upal ratusan juta itu berasal dari GUF dan IM.

BACA JUGA:  Sesuai Target, Vaksinasi di Batam Capai 50,7 Persen

“GUF dan IM kita amankan juga. Keduanya bertugas mencetak upal. Petugas mengamankan cetakan upal yang belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura,” kata Hafidh.

Hafidh mengatakan pelaku GUF dan IM telah menitipkan upal senilai miliaran rupiah kepada SAM. Bahkan, lanjut Hafidh, SAM mengaku sempat menjual upal senilai satu miliar dengan harga Rp 500 juta kepada salah seorang.

“Kemudian tim mengembangkan keterangan tersangka GUF. Ternyata GUF sempat menitipkan upal pecahan seratus senilai 24 miliar kepada SAM, yang disimpan di sebuah gubuk di Kecamatan Cantigi. Petugas mengamankan 11 miliar di lokasi tersebut,” kata Hafid.

BACA JUGA:  Dengan Media Jajanan Bisa Menjalin Keakraban TNI Dan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menipu korbannya dengan modus mampu melipatgandakan uang. “Tersangka mencetak upal tersebut untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang,” kata Hafidh.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP juncto UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *