Rampok Sadis Bunuh Ibu-ibu Ternyata Anak Buah Suami Korban

Batamclick.com, Suriansyah (28) ditangkap polisi atas kasus-kasus perampokan sadis di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kasus tersebut, pelaku membunuh seorang ibu-ibu dan menganiaya anak berusia 6 tahun hingga terluka parah.

Polisi mengungkap ternyata pelaku Suriansyah adalah anak buah suami korban. Polisi menyebut Suriansyah berniat merampok rumah mandornya.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata anak buah dari suami korban. Jadi suami korban ini mandor di tambang pasir, tempat pelaku bekerja. Pelaku memang sudah berniat merampok,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Sambut Positif Pelaksanaan Rapimprov I SMSI Kepri 2024

Pelaku langsung bergerak ke rumah korban begitu tahu tak ada sang mandor di rumahnya.

“Saat melihat suami korban sedang di pondok, bermalam di pondok tambang pasir itu, pelaku ke rumah korban,” ujar AKBP Yuniar.

Perampokan sadis ini terjadi di Sei Habungen, Desa Bawan, Banama Tingang, Pulang Pisau, Kalteng pada Minggu (21/3). Suriansyah menggasak kalung emas seberat 5 gram dari korban.

“Jadi pelaku datang, korban yang seorang ibu itu mau ke luar rumah. Saat keluar dari pintu, ibu ini dipukul sekeras-kerasnya 3 kali oleh pelaku. Tulang wajah ibu tersebut remuk, dan tulang leher patah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Yuniar.

BACA JUGA:  Benzema dan Deschamps Sudah Baikan

Yuniar kemudian menerangkan pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan mendapati keberadaan anak korban di dalam rumah. Untuk menghilangkan saksi, Suriansyah juga memukul anak korban hingga tak sadarkan diri menggunakan kayu balok.

“Dia masuk, ada anaknya, dipukul juga. Di dalam rumah ketemu anaknya, panik jadi anaknya ikut dipukul.Tapi anak ini selamat dan sudah dalam perawatan di rumah sakit,” tutur Yuniar.

Yuniar menambahkan Suriansyah sempat melawan saat proses penangkapan sehingga polisi akhirnya melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suriansyah dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  30 Anggota DPRD Karimun di Vaksin

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Yuniar.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *