Istri Dipidana Gegara Posting Foto Pelakor di Medsos

Batamclick.com, Seorang istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ST (29), harus menjalani pidana percobaan karena media sosial. Sebab, di akun media sosialnya, ia memasang foto perempuan dan menulis caption perempuan itu adalah ‘perebut laki orang’ (pelakor), yakni suaminya.

Duduk Perkara

Hal itu terungkap dalam putusan PN Makassar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021). Awalnya, ST memasang status di wall akun Facebook-nya sebuah foto perempuan dan tulisan caption pada Januari 2020. Yaitu:

Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.

Di akun Instagram-nya, ST juga memposting foto dan menulis caption:

Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?

BACA JUGA:  Ibu Nagita Slavina Bagi-Bagi Apartemen, Netizen Sibuk Sindir Sosok Ini

Setelah itu, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST. Nah, perempuan yang disebut pelakor tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

PN Putus Bersalah

PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.

BACA JUGA:  Pastikan Kelancaran Arus Logistik, BP Batam Gelar FGD Evaluasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik

Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban. Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.

“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.

Keterangan ST

Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:

  1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.
  2. Terdakwa sudah 4 kali ke rumah korban dengan membawa ke tiga anaknya untuk meminta maaf, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi korban tidak pernah mau menemui Terdakwa.
  3. Bahwa benar apa yang dilakukan Terdakwa betul betul sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
BACA JUGA:  Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, Rudi Imbau Warga Cerdas Memilih Tontonan

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *