Cabuli-Ancam Sebar Foto Bugil 2 Pelajar, Pria Ini Ditangkap!

Batamclick.com, Pemuda bernama Adrian (22) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat mencabuli dua pelajar berusia 13 dan 14 tahun. Pelaku pun menyetubuhi korban dengan cara mengancam menyebar foto bugil korban.

“Korbannya ada 2 orang,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Indratmoko, dua orang korban datang melapor ke Polres Lutim pada Jumat (21/5). Mereka mengaku telah disetubuhi pelaku berulangkali.

“Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penggalangan kepada keluarga terduga pelaku sehingga dia menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan,” katanya.

BACA JUGA:  Tarif Ratusan Ribu, PSK Online Laku di Kalangan Mahasiswa

Hasil interogasi oleh polisi, pelaku mengenal korban lewat media sosial (medsos). Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban masing-masing sebanyak 5 kali dan 2 kali.

“Modus operandi yaitu pelaku berkenalan dengan korban di medsos selanjutnya mengajak korban untuk bertemu lalu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi,” jelas Indratmoko.

Tak sampai di situ, pelaku juga selalu saja mengamankan foto bugil korban. Foto bugil korban tersebut lantas digunakan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban saat kembali memaksa berhubungan badan.

“Pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos,” katanya.

BACA JUGA:  Full Team, NasDem Kepri Bertandang ke Natuna

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Indratmoko.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *