Banyumas – Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19, Tim gabungan Koramil 13/Ajibarang – Polsek ajibarang bersama Pegawai unit kerja di lingkungan Pasar Ajibarang, dan Relawan masyarakat yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kembali melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM dan operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan, Selasa (23/03/2021).
Koramil 13/Ajibarang yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melaksanakan operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di wilayah barat Kabupaten Banyumas, dengan sasaran Pasar Ajibarang.
Selain melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan PPKM dengan menghimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan (5M) seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 13/Ajibarang Kapten Chb Karsum menyampaikan, “Operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ini menyasar kepada pengunjung dan para pedagang yang beraktifitas di Pasar Ajibarang yang masih tidak mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Danramil.
Digelarnya operasis yustisi ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. “Selanjutnya pelanggar yang terjaring oleh satgas gabungan akan didata identitas nya dan diberikan sanksi teguran serta diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera,” jelas Danramil.
Selain itu tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi adalah untuk menumbuhkan kesadaran diri sendiri di lingkungan masyarakat dalam mematuhi aturan Pemerintah, “Dengan menjalankan adaptasi kebiasaan hidup baru yaitu 5M protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini, diharapkan pandemi ini bisa cepat berlalu,” tegas Danramil. (pen)