Batamclick.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit III Polda Metro Jaya membekuk pria paruh baya berinisial Z (44) karena memiliki sabu seberat 1,8 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung barang haram itu ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, lalu Kasubdit 3 Ditresnarkoba memerintahkan unit 4 Subdit 3 untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan, Z diamankan saat hendak mengedarkan barang haram itu ke wilayah Sulawesi pada 4 Maret 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, Z mendapat komisi Rp20 juta.
“Pelaku lintas provinsi, kami masih dalami lagi. Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain yang sudah menunggu di Sulawesi sana,” ujarnya.
Di samping itu, kata Yusri, pelaku Z mengaku baru pertama kali mengantarkan menjadi kurir barang haram itu. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut, melihat jumlah sabu yang dimilikinya.
“Selanjutnya tersangka Z dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Z disangkakan pasal 112 ayat (2) subsaider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 20 tahun.
(dekkk)
sumber: suara.com