Batamclick.com, Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara membantah pengakuan dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengaku diperintah olehnya untuk memungut fee bansos Corona Rp 10 ribu per paket. Seperti apa?
“Tidak pernah (instruksikan memungut fee bansos),” ujar Juliari saat bersaksi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2021).
Dia juga membantah meminta biaya operasional dari dana bansos Corona. Juliari Batubara mengaku sering memanggil anak buahnya itu untuk membicarakan perkembangan penyaluran bansos, tapi tidak membahas fee.
“Saya dengan anak buah saya terbuka, tapi untuk eselon 1 dan 2, Adi keluar masuk (ruangan) biasa. Kalau panggil khusus laporan begitu pasti saya minta laporan bersama-bersama,” jelasnya.
“Adi dan Joko mengumpulkan fee? Apakah saksi pernah menginstruksikan nama-nama penyedia bansos?” tanya jaksa KPK.
“Tidak pernah,” sebut Juliari.
Juliari Jelaskan Mekanisme Pembayaran Vendor Bansos
Selain itu, Juliari Batubara mengungkapkan mekanisme pembayaran vendor bansos Corona. Juliari mengatakan setiap vendor wajib memiliki dana yang cukup jika ingin menjadi penyedia bansos. Kenapa?
“Yang pasti gini, penyedianya harus keluar modal dulu, baru nanti kalo dokumen-dokumennya sudah lengkap bisa ditagih kepada Kemensos, dan kalau dokumennya dicek lengkap, dibayar,” ujar Juliari.
Menurut Juliari sistem penunjukan vendor itu ada di dirjen dan PPK bansos. Dia mengatakan setiap swasta yang ingin menjadi vendor bansos keuangannya harus baik, jika tidak, kata Juliari, tidak akan mampu.
“Artinya memang program ini kan dengan anggaran sebesar itu, tentunnya saya yakin bahwa siapapun yg mau ikut serta, partisipasi di program tersebut sudah harus bisa mengukur kemampuan keuangannya, karena itu tadi, ini kerja dulu, baru dibayar kan gitu. Sehingga kalau ada perusahaan-perusahaan yang merasa tidak mampu, saya kira tentunya dia agak kesulitan mengerjakan program seperti ini,” jelas Juliari.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Namun, dalam dakwaan Harry dan Ardian, jaksa KPK mengungkapkan cara Juliari memotong fee bansos Corona. Jaksa mengatakan Juliari memerintahkan Adi dan Joko memotong fee bansos.
“Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket, dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako,” ungkap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
(dekk)
sumber: detik.com