BATAMCLICK.COM: Kasus yang menimpa dua anak Lingga di Kecamatan Singkep Selatan kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan. Polres Lingga menggelar konferensi pers pada Sabtu, 22 November 2025, di Mapolres Lingga untuk mengungkap secara resmi perkembangan kasus ini.
Kasus Bermula dari Laporan Keluarga
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI pada 6 Oktober 2025. Penyelidikan kemudian berjalan cepat hingga Satreskrim Polres Lingga menangkap tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Singkep Selatan, di kediamannya pada Kamis sore, 20 November 2025.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan.
Komitmen Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Dalam konferensi pers, Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos., menyampaikan bahwa kasus yang menimpa anak Lingga ini menjadi perhatian utama kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Lingga memproses setiap laporan, khususnya yang melibatkan anak-anak, secara profesional dan sesuai prosedur.
“Setiap laporan masyarakat, terutama terkait anak, selalu kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Tersangka Ditahan, Masyarakat Diimbau Berani Melapor
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menyerukan agar masyarakat berani melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui tindak kejahatan apa pun, terutama yang mengancam keselamatan anak.








