Batamclick.com,
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru dan skema pendanaan afirmatif guna memperkuat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
Hendry dalam kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/7) mengatakan kedua aspek tersebut penting dimasukkan dalam substansi RUU mengingat karakteristik daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
“Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini, di mana pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili atau paling membutuhkan,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Hendry mengatakan pansus melakukan kunjungan ke Kepri untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah dan akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan.
Selain pendanaan afirmatif, Hendry menilai pengaturan ekonomi biru perlu menjadi salah satu landasan dalam RUU karena wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini,” ujar dia.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah kepulauan. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang masih saling bersinggungan sehingga menghambat optimalisasi pengelolaan potensi wilayah kepulauan.
“Banyak Undang-Undang yang berbenturan. UU Pemda, kelautan dan perikanan, daerah perbatasan, pertahanan keamanan dan lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif,” kata dia.
Hendry mengharapkan RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan pada 2026 ini setelah melalui proses pembahasan yang telah berlangsung cukup panjang, sehingga mampu menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih terintegrasi.
Sumber, Antara









