Polisi Ungkap Cara Tersangka Dapatkan Vaksin COVID Ilegal untuk Dijual

Batamclick.com, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengungkap proses para pelaku mendapatkan vaksin itu.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra awalnya menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yakni SW selaku pemberi suap.

“Saat ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu selaku pemberi suap SW,” ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Kemudian, polisi menetapkan IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan beserta KS selaku ASN dari Dinas Kesehatan Sumut. Keduanya selaku pihak yang menerima suap berupa uang. Tersangka selanjutnya adalah SH. Dia adalah ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

BACA JUGA:   Gubernur Banten tegaskan pembangunan daerah dukung One Map Policy

Panca lalu membeberkan cara tersangka mendapatkan vaksin tersebut. Panca menuturkan vaksin yang dijual ke masyarakat itu didapatkan tanpa melalui prosedur yang telah diatur.

“Tersangka keempat adalah saudara SH selaku ASN di Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan vaksin kepada saudara IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya. Karena dari hasil pemeriksaan kita ternyata IW tidak mengajukan surat, hanya beberapa kali mengajukan surat permintaan vaksin tetapi dalam beberapa kali berikutnya tidak dengan surat sehingga vaksin itu langsung diberikan oleh SH kepada saudara IW,” sebut Panca.

Sementara tersangka IW saat ditanyai Kapolda Irjen Panca membenarkan bahwa dia menerima aliran dana hasil jual vaksin tersebut. Dia mengaku menerima dana itu baik tunai mau pun nontunai.

BACA JUGA:   Dansatgas TMMD Reguler 111 Sambut Langsung Kunjungan Tim Wasev

“Benar saya menerima aliran dana Pak. Dan itu memang dimasukin ke rekening, ada yang nontunai dan tunai,” kata IW menjawab Panca.

Kemudian, Panca menanyakan lagi beberapa hal. Dari mana vaksin hingga mekanisme mendapatkan vaksin tersebut.

“Vaksin dari?,” tanya Irjen Panca.
“Vaksin saya ambil dari dinas kesehatan,” jawab IW.
“Langsung?,” tanya Irjen Panca.
“Langsung Bapak,” jawab IW.
“Kan biasanya pakai permohonan?,” tanya Irjen Panca.
“Untuk permohonan itu memang untuk rutan tapi kalau untuk yang sosial itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH,” jawab IW.
“Langsung Bapak hubungi?,” tanya Irjen Panca
“Langsung saya menghadap di kantornya,” jawab IW.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Bulang, Marlin: Sempurnakan Puasa dengan Berbagi

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.

(dekk)

sumber; detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *