Batamclick.com, Dua orang WN Inggris, pria berinisial MM (32) dan perempuan berinisial ODE (39), kabur saat hendak dibawa ke hotel tempat karantina di Jakarta Barat. Keduanya ditangkap polisi setelah 12 hari kabur.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei 2021. Mereka datang dengan visa kunjungan dengan pihak penjamin adalah entitas Bali Photographer Profesional. Keduanya telah memiliki reservasi di Hotel Mercure Jakarta-Batavia sebagai tempat karantina.
“Bermula informasi dari Satgas bahwa ada 2 WNA ketika akan wajib karantina kesehatan selama 5 hari di hotel yang ditunjuk ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan,” kata Adi dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Sekitar pukul 15.00 WIB, ODE dan MM tiba di area kedatangan Terminal 3 dan diterima perwakilan hotel. Keduanya diantarkan ke hotel menggunakan taksi dengan sopir bernama Wirman.
Alasan ingin ke toilet
Singkat cerita, saat perjalanan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, kedua WN Inggris itu minta turun ke toilet. Mereka juga menyampaikan tidak ingin melanjutkan perjalanan ke hotel dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel.
“Dalam perjalanan, yang bersangkutan menyampaikan ke sopir ingin ke toilet, sakit perut, dan lain-lain. Dengan alasan kemanusiaan, sopir mengabulkan dan ternyata yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan, saat didalami, yang tidak ada biaya hotel, mereka tidak memiliki cukup uang,” jelasnya.
Adi menyampaikan sempat terjadi perselisihan antara dua WN Inggris dan sopir taksi. ODE dan MM akhirnya kabur dengan meninggalkan tiga kopernya di dalam taksi.
“Untungnya sopir taksi sudah belasan tahun dan bertanggung jawab dalam pengantaran. Dia masih menahan barang bawaan WNA tersebut sehingga barang-barang dilaporkan ke satgas dan polres,” ujar Adi.
Pindah-pindah penginapan di Bogor
Selama kabur, ODE dan MM diketahui berpindah-pindah penginapan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Mereka berpindah penginapan dari Cipayung hingga Cisarua, Kabupaten Bogor.
Selain itu, ODE dan MM sempat melakukan kegiatan fotografi. Dua WN Inggris itu akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bogor pada Rabu (19/5).
“Diamankan tanggal 19 Mei hari Rabu. Diamankan di wilayah hukum Bogor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Segera dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan segera mendeportasi 2 bule Inggris ODE dan MM. Upaya deportasi ini sebagai bentuk respons atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dua WNA tersebut akan kita tindak lanjuti dengan langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal sesuai dengan UU No 6/2011 Pasal 75,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soetta, Romi Yudianto, saat konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Selain dideportasi, ODE dan MM terancam dilakukan penangkalan oleh pihak Imigrasi. Terkait deportasi, Romi tidak menjelaskan secara rinci kapan waktunya. Romi hanya mengatakan ODE dan MM akan dideportasi dalam waktu dekat.
“Deportasi rencananya secepatnya,” ujar Romi.
ODE dan MM masih menunggu proses deportasi. Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.
(dekk)
sumber; detik.com