Batamclick.com, AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan ABG, menyerahkan diri setelah dibujuk orang tua. AT melarikan diri sesaat setelah mengetahui bahwa dia dilaporkan oleh korban.
“Pelaku kabur karena ketakutan karena pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/5/2021).
Aloysius mengatakan AT melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, di hari dirinya dilaporkan ke polisi. Sempat tinggal beberapa hari di Cilacap, AT lalu kabur ke Bandung, Jawa Barat.
“Jadi pada saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Melarikan diri ke Cilacap terus Bandung. Cilacap ke rumah saudaranya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengklaim kepolisian sebenarnya sudah mengetahui posisi terakhir AT di Bandung.
“Jadi gini, dari awal kita sudah bisa mengetahui keadaan atau posisi tersangka. Kita juga sudah melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya. Karena kita perkirakan kemarin, tersangka dari Bandung ke Bekasi,” ucap Heri.
Menyerahkan Diri Usai Dibujuk Ortu
Polisi memperkirakan AT bakal kembali ke rumah orang tuanya. Namun perkiraan polisi meleset, AT tidak kunjung pulang sehingga akhirnya polisi meminta orang tuanya membujuk AT agar menyerahkan diri.
“Ternyata, di rumah keluarga nggak ada. Namun kita imbau kepada orang tuanya agar bisa menyerahkan. Alhamdulillah jam 4.00 pagi tanpa kita minta meski anggota standby di sana, orang tuanya berjanji menyerahkan,” lanjutnya.
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ABG. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah melayangkan dua kali panggilan kepada AT.
Namun AT selalu mangkir. Hingga akhirnya hari ini AT menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini menyita perhatian publik. Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak polisi segera menangkap AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan ABG. Polisi diminta bekerja cepat agar publik tidak resah.
“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah-tengah masyarakat, khususnya keluarga korban, sesuai dengan koordinasi dengan Wakapolres dan Kasat Reskrimum Polres Kota Bekasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebulan yang lalu, Komnas Perlindungan Anak meminta segera menjemput paksa AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Polisi diminta tidak ragu menindak AT sekalipun ia anak anggota DPRD Kota Bekasi. Polisi harus bekerja tanpa pandang bulu tanpa mudah diintervensi.
Komnas PA juga meminta orang tua AT, yang juga anggota DPRD Bekasi, membantu menyerahkan tersangka ke polisi. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan tegaknya keadilan.
“Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada polisi. Jangan justru membiarkan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” kata Arist.
(dekk)
sumber; detik.com