Pria Mabuk Ini Diciduk Gegara Ganggu Tadarus di Masjid

Batamclick.com, Pemuda berinisial BN (25) di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena melakukan pelecehan agama. BN diketahui mabuk tuak dan mengganggu kegiatan tadarusan di masjid.

“Ya benar kita telah amankan seorang pria yang melakukan pelecehan agama. Bentuknya, saat itu dia sedang mabuk, terus datang ke masjid dan mengganggu orang yang sedang tadarus. Dia kita tangkap sesaat setelah dilaporkan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Deni mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (19/4) kemarin, di Masjid Khoirul Amal, Sei Berombang, Panai Hilir. Setelah ditangkap, BN dibawa ke Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA:   Perjalanan Cinta Marlin Agustina untuk Pulau Seraya

Berdasarkan keterangan seorang saksi mata, Arya (20), BN ketika itu datang dalam kondisi sempoyongan ke masjid dan menyuruh jemaah tadarus membubarkan diri. Sesaat setelah itu, BN kemudian merebahkan diri di atas sajadah yang dipakai para jemaah.

“Ya, Bang, kami kaget ketika dia datang sempoyongan dan menyuruh bubar. Kemudian dia tergeletak di atas sajadah, dan menyelimuti dirinya dengan sajadah pula,” katanya kepada wartawan.

Aksi tak terpuji BN ini membuat jemaah berhamburan keluar. BN sempat diminta pergi oleh warga sekitar. Meski sempat bersitegang, BN akhirnya pergi meninggalkan masjid.

BACA JUGA:   Heboh, Medina Zein Dituduh Jualan Tas Hermes Palsu

Pengurus masjid lalu memutuskan membuat laporan ke polisi. Polisi dari Polsek Panai Hilir langsung mengamankan pria tersebut. BN beserta barang buktinya diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan BN akan dikenai Pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama. “Kepada BN, akan kita kenakan pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” kata Parikhesit.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *