Pengakuan Mantan Asisten Dokter Obati Pasien Pakai Obat Hewan dan Keras

Batamclick.com, Seorang pria di Blitar nekat membuka praktek ilegal layanan medis. Padahal pria bernama Sodik (46) ini hanya pernah menjadi asisten dokter.

Pelaku memakai obat keras dan obat hewan untuk mengobati pasiennya. Warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, ini membuka Toko Obat Bintang Sehat, di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Tersangka mengaku sudah membuka praktek ini sejak tahun 2015 lalu. Pengalaman sebagai asisten dokter di wilayah Lodoyo selama empat tahun membuatnya berani mengobati dan menjual obat keras tanpa izin resmi. Untuk meyakinkan para pasiennya, tersangka memasang nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi.

BACA JUGA:  Ini Alasan Krisdayanti Tak Hadir di Acara Siraman Aurel Hermansyah

“Saya meracik sendiri obat-obat yang dibutuhkan pembeli. Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum, saya hanya jual obat saja. Kalau sehari, saya hanya dapat Rp 200 ribu,” aku Sodik.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal ini, berawal adanya informasi masyarakat ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tertangkap tangan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan dan pelaku Sodik ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa. Atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/5/2021).

BACA JUGA:  Kata Dokter KPJ Johor, Kalau Anda Cepat Ngos-Ngosan, Lemah, Letih, Lesu Mungkin itu Gejala Kanker Paru

Dari toko milik tersangka, polisi menyita 99 barang bukti. Berupa puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Seperti stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik.

“Kami juga temukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Musim Mau Mulai, Arsenal Malah Kehilangan Thomas Partey

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *