Keji! Bocah Perempuan Tewas Usai Ditenggelamkan dalam Bak

Batamclick.com, Teka-teki kematian bocah perempuan A (7) yang mayatnya disimpan 4 bulan dalam rumah di Temanggung, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menyebut korban ditenggelamkan di bak kamar mandi pada Januari 2021 lalu.

“Untuk kejadian ditemukan mayat pada hari Minggu (16/5) sekitar pukul 23.40 WIB. Sedangkan untuk kejadian penganiayaan menurut keterangan pelaku dan ada keterangan beberapa saksi, kejadian terjadi pada sekitar bulan Januari atau lebih tepatnya awal bulan Januari waktunya sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Setyo menyebut bocah perempuan itu dianiaya oleh kedua orang tuanya atas arahan dukun H dan asistennya B. Bocah perempuan itu ditenggelamkan di dalam bak kamar mandi berukuran lebar semeter, panjang dua meter dan tinggi semeter.

“Untuk penganiayaan dilakukan para tersangka dengan membenamkan kepala korban di dalam bak mandi di kamar mandi. Ukurannya (bak) adalah dengan lebar 1 meter, panjang 2 meter, tinggi 1 meter,” ungkap Setyo.

BACA JUGA:   Barca Ternyata Belum Kirim Proposal Kontrak Baru ke Messi!

“Air di dalam bak selalu penuh karena sistem air minum di situ menggunakan sistem air di desa yang mana memang tidak pernah mati,” sambungnya.

Dari pengakuan tersangka, korban ditenggelamkan sebagai bentuk dari ritual untuk menghilangkan nakal korban. Korban juga sempat dibenamkan beberapa kali, yakni pada Desember 2020, dan terakhir Januari 2021 yang mengakibatkan tewasnya korban.

“Jadi untuk peristiwa pembenaman ini memang merupakan bagian dari ritual yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali (Desember dan Januari). Jadi ini yang kedua ini mengakibatkan meninggalnya,” urai Setyo.

“Untuk niat menghilangkan nyawa sebetulnya tidak ada, karena ini memang hanya ritual untuk menghilangkan sifat nakal dari anak tersebut. Ini tujuan mereka, sebagai bagian dari ritual meruwat,” sambungnya.

Sebelumnya, kedua orang tua korban mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya. Mereka juga mengaku melakukan penganiayaan tersebut dengan dibantu dukun dan asistennya itu.

BACA JUGA:   Polisi Benarkan Aktor JS yang Terciduk Narkoba Jeff Smith

“Kita periksa kedua orang tua korban dan kemudian mereka memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan orang yang lain. Yang mana dua orang itu akhirnya kita amankan di rumah masing-masing,” jelas Setyo.

Setyo mengaku menjerat kedua orang tua korban yakni M (43) dan istrinya S (39) dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kemudian para pelaku kita sangkakan ancaman untuk orang tua kita sangkakan Pasal 76 c juncto 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Itu untuk kedua orang tua korban,” terang Setyo.

Kemudian asisten dukun B dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara itu untuk dukun berinisial H disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA:   AC Milan Diterpa 'Badai', Ujian Berat Mengejar Scudetto

“Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Setyo.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *