Banyumas – Tim gabungan dari Koramil 25/Purwokerto Selatan, Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, Disperindag Kab. Banyumas, DISHUB, Dinas Satpol PP menggelar ‘Operasi Yustisi’ penegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah area public di wilayah kecamatan Purwokerto Selatan. Jumat (19/3/2021)
Danramil 25/Purwokerto Selatan Kapten Inf Syukur mengatakan, operasi penegakkan prokes ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat yang tidak patuh. Utamanya saat menjalankan aktivitas diluar rumah.
Danramil menambahkan, penekanan dalam operasi gabungan prokes hari ini tetap mengkedepankan secara humanis, dan akan terus dilakukan supaya pengunjung dan masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan 5M (mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
“Masyarakat wajib menerapkan 5M. Sebab, hal ini juga termasuk bisa mencegah penularan virus Covid-19,” imbuh Danramil.
Usai melaksanakan operasi prokes di Pasar Proliman. Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Disperindag dan Satpol PP Kab. Banyumas itu bergerak lagi ke toko kelontong Salsa di Jln. Agus Salim Kel. Karangpucung Kec. Purwokerto Selatan.
Disana tim gabungan juga melakukan hal yang sama. Menyasar kepada pengunjung toko dan warga yang melanggar prokes agar lebih disiplin lagi. (pen)