Ditangkap, Penipu Investasi Aset Kripto Rp 60 M Kerap Promo di Medsos

Batamclick.com, Pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi aset kripto, IH (39) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah ditangkap polisi.

Pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya kerap mempromosikan bisnisnya tersebut di akun media sosial (medsos).

Dalam beberapa unggahan di akun Facebooknya, oknum ASN di Pemkab Inhu ini sering membuat konten berisi promosi terhadap aset kriptonya tersebut.

“Dicari INVESTOR untuk peningkatan perusahaan di Industri Blockchain!!! Kami siap memberikan jaminan berupa aset yang senilai dengan nilai investasi dan bersedia dilakukan perikatan di depan Notaris. Rentang Nilai investasi : Rp. 500jt, Rp.1 Milyar, 2 Milyar, dan 3 Milyar. Bagi yang berminat bisa menghubungi kami!! Inbox ya gaees…,” tulis IH, dalam postingannya pada 20 Februari 2021, dikutip SuaraRiau.id, Kamis (18/3/2021).

Selain itu juga terdapat dua akun lain yang diduga merupakan milik bos investasi abal-abal tersebut. Di akun yang merupakan fanspage itu, IH selalu menunjukan aktivitas dan konten promosinya terhadap calon-calon member.

Bahkan dari penelusuran, juga terdapat situs web yang menawarkan keuntungan yang cukup fantastis bagi para member investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain yang dikelola IH tersebut.

BACA JUGA:   Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P mengajak kepada semua pihak untuk berbagi membantu masyarakat tidak mampu

Sebelumnya, Polres Indragiri Hulu telah menetapkan tersangka IH atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Bahkan oknum ASN di Pemkab Inhu ini telah berhasil menggaet 3.445 member yang menjadi korbannya sejak 2019.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, kerugian akibat tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IH ini mencapai Rp 60 miliar.

Efrizal mengungkapkan, modus aksi penipuan ini adalah investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto.

“Dalam investasi itu masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari, atau 15 persen setiap bulannya,” kata Efrizal, Kamis (18/3/2021).

Dalam prakteknya, dia bersama kawan-kawannya menggunakan skema ponzi. Bahkan untuk meyakini para korban, mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak Januari 2019 sampai dengan pertengahan 2020.

BACA JUGA:   Terapkan Dan Implementasikan 8 Wajib TNI Di Sasaran TMMD

Kapolres menjelaskan, IH mempromosikan koin EDRG kepada masyarakat bahwa koin ini telah mendapat pengakuan dari negara, namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakannya bukanlah sebuah koin digital, namun EDRD ini lebih pasnya merupakan produk token yang merupakan turunan dari koin digital induk yang bernama EDC.

Namun walau EDRG ini adalah sebuah token, produk ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai aset digital, lantaran sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology.

Menurut keterangan pelaku, dana member yang diterimanya sebagian diputar untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu mendaftar.

Karena setiap anggota yang bergabung dalam bisnis ini baru bisa mendapatkan hasil keuntungan setelah di bulan ke 3 mereka bergabung, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri exchenger bursa atau market yang dibuatnya asli dalam perdagangan aset kripto tersebut.

BACA JUGA:   Baru Bebas ZA Kembali Curi Motor, Jual COD di Batuaji

“Kerugian member yang melapor dalam perkara ini sejumlah Rp 1,1 miliar, kerugian seluruh member yang tergabung dalam komunitas EDRG ini mencapai Rp 60 miliar,” jelas Kapolres.

Mengenai korban berasal dari mana saja, Kapolres masih terus mendalami kasus yang merugikan 3445 member tersebut.

Dengan ditangkapnya oknum ASN itu, polisi akan menginventarisir aset-aset milik IH baik yang bergerak dan aset yang tidak bergerak.

“Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP,” tuturnya.

(dekkk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *