Eksepsi PT Mitra Raya Sektarindo Ditolak PN Niaga Medan

Batamclick.com, Batam – Pengadilan Negeri Niaga Medan menolak eksepsi permohonan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK). Dimana perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang undang perlindungan konsumen.

Diketahui, pemohon PT MRS mendaftarkan perkara PKPU ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Niaga Medan dibawah register Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan tanggal 23 Juni 2023.

“Terhadap permohonan PKPU nya PT MRS jelas sudah ditolak oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah kerjanya meliputi Kepri,” ujar Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan, Kamis (17/8/2023).

Masih katanya, dalam perkara ini, pihak pemohon meminta Majelis Hakim untuk menerima, memeriksa dan mengadili beberapa pokok perkara. Di antaranya, bahwa antara pemohon dan termohon PKPU memiliki hubungan hukum yakni jual beli, dimana pemohon PKPU sebagai pembeli dan termohon sebagai penjual.

BACA JUGA:   Pujian untuk Kapolsek yang Tak Emosional Saat Dimaki Penumpang Alphard

Kemudian, bahwa total jumlah unit ruko yang dibeli oleh pemohon PKPU berjumlah 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point dengan keseluruhan nilai yang dibayar lunas pemohon PKPU sebesar Rp 19,5 miliar.

“Bahwa sebelum pemohon PKPU dan termohon PKPU serah terima kunci ruko. Keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk yang ditanggung oleh pemohon PKPU sebesar Rp20 juta,” jelas Ade Darmawan.

Lanjutnya, setelah serah kunci ruko dan kesepuluh ruko tersebut telah dikuasai dan diduduki oleh PT MRS. Namun, PT MRS enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah yang disepakati sebelumnya sebesar Rp 200 juta. Kemudian, PT JPK menyurati PT MRS melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya pokok perkara mengenai pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, dan bahwa PT JPK dalam hal ini tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun karena ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh PT MRS. Serta sertifikat yang belum diberikan karena PT MRS tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek PKPU. Namun, hakim kemudian menolak seluruh pokok perkara PT MRS sebagaimana dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 109/KMA/SK/IV/2020 harus memenuhi unsur.

BACA JUGA:   Pujian Legenda Arsenal buat Gol Rabona Erik Lamela

Bebernya, di antaranya debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, tidak membayar lunas 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, utang diakui, serta adanya utang dapat dibuktikan oleh PT MRS. Namun hal ini, tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK.

“Yang mana bahwa jelas adanya pihak berwajib juga harus memperhatikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga biaya pemecahan sertifikat yang merupakan kewajiban dari PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT JPK itu adalah hal yang wajib,” tegasnya

Dengan keputusan pengadilan ini, harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan. Sehingga, seluruh proses hukum menjadi netral dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis.

BACA JUGA:   Buka Kejuaraan IPSI Cup Batam, Jefridin Ingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Pihak berwajib mohon juga untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif karena jelas-jelas ini di buatkan melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang mana sebenarnya terhadap undang-undang tersebut tidak mencakup tentang alas hak sertifikat karena itu jelas secara keperdataan sehingga perlu adanya gugatan perdata,” terang Ade.

Menurutnya, apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta merta lapor ke polisi. Untuk itu, ia meminta pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya undang-undang perlindungan konsumen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *