BATAMCLICK.COM: SLB Negeri Batam kembali menjadi perhatian publik setelah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Temuan tersebut mencakup kekurangan tenaga pendidik sekaligus keterbatasan ruang kelas yang berdampak langsung pada hak belajar anak berkebutuhan khusus.

Kekurangan Guru dan Ruang Kelas

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa SLB Negeri Batam idealnya membutuhkan 59 tenaga pendidik. Namun, sekolah tersebut saat ini hanya memiliki 27 guru aktif.

Akibat kondisi tersebut, SLB Negeri Batam masih kekurangan 32 guru Pendidikan Luar Biasa (PLB). Selain itu, sekolah juga hanya memiliki 15 ruang kelas dan masih membutuhkan tambahan 36 ruang kelas.

Daya Tampung Sekolah Terbatas

Keterbatasan tenaga pendidik dan sarana prasarana menyebabkan SLB Negeri Batam tidak dapat menerima peserta didik baru. Kondisi ini, menurut Ombudsman Kepri, mencerminkan adanya pengabaian kewajiban hukum dalam pemenuhan layanan pendidikan.

“Atas kondisi tersebut, Ombudsman Kepri menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lagat.

Empat Tindakan Korektif Ombudsman

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan empat langkah korektif. Pertama, mengusulkan penambahan 32 guru PLB kepada KemenPAN-RB. Kedua, memastikan pembayaran honor guru non-ASN tetap berjalan sesuai aturan. Ketiga, menindaklanjuti pemecahan lahan Pusat Layanan Autis untuk pembangunan kelas baru. Keempat, mendampingi pengajuan revitalisasi atau pembangunan ruang kelas ke kementerian terkait.

Ombudsman Kepri memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada Dinas Pendidikan Kepri untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Respons Pemerintah Provinsi Kepri

Menanggapi temuan itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki layanan pendidikan khusus. Ia menyebut pembangunan SLB 2 Sungai Beduk telah rampung dan akan dibuka pada tahun ajaran 2026–2027.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menyiapkan rencana pengembangan SLB di Kecamatan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Masukan Ombudsman, menurutnya, menjadi catatan penting karena pendidikan merupakan hak setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.