Kebahagiaan di Balik Pagar Rutan
Hari Minggu, 17 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru bagi 35 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam. Di tengah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, mereka tidak hanya mendapat remisi, tetapi juga bisa langsung pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyebutkan bahwa jumlah warga binaan yang bebas langsung dari Rutan Batam menjadi yang terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau.
“Bisa dibilang terbanyak di Kepri, karena yang bebas langsung sampai 35 orang hari ini,” ungkap Fajar dengan nada penuh syukur.
Ratusan Mendapat Remisi, Puluhan Pulang
Secara keseluruhan, pada momentum HUT ke-80 RI, sebanyak 326 warga binaan Rutan Batam menerima remisi umum 17 Agustus dan 406 orang menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 35 orang langsung menghirup udara bebas hari itu juga.
Dari total 659 narapidana yang menghuni Rutan Batam, sebanyak 244 orang akan memperoleh remisi susulan, sementara 89 orang lainnya belum memenuhi syarat.
Fajar menjelaskan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substantif, serta menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini bertujuan memotivasi narapidana agar terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali diterima masyarakat ketika mereka bebas,” jelasnya.
Suasana Haru di Hari Kemerdekaan
Remisi tersebut diberikan langsung setelah apel peringatan HUT Kemerdekaan di halaman Rutan Batam. Suasana terasa haru ketika nama-nama warga binaan yang langsung bebas dipanggil satu per satu. Sejumlah keluarga yang menunggu di luar pagar rutan pun meneteskan air mata bahagia saat menyambut kerabat mereka.
Warga binaan yang bebas hari itu merupakan penerima remisi umum 17 Agustus (II) dan remisi dasawarsa (II). Pihak Rutan Batam juga sudah menyampaikan informasi kepada keluarga agar bisa menjemput mereka secara langsung.
Catatan Remisi di Kepri
Tidak hanya di Batam, peringatan HUT ke-80 RI juga membawa kabar bahagia bagi ribuan warga binaan di seluruh Kepulauan Riau. Kanwil Kemenkumham Kepri mencatat, total ada 3.047 narapidana yang menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 49 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Berikut rincian penerima remisi di Kepri:
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 533 orang, bebas langsung 5 orang
- Lapas Kelas IIA Batam: 805 orang, bebas langsung 4 orang
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 604 orang, bebas langsung 3 orang
- LPKA Kelas II Batam: 23 orang, bebas langsung 1 orang
- LPP Kelas IIA Batam: 171 orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep: 75 orang, bebas langsung 1 orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang: 179 orang, bebas langsung 3 orang
- Rutan Kelas IIA Batam: 291 orang, bebas langsung 30 orang
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 327 orang, bebas langsung 2 orang
Momen ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bisa memiliki makna yang begitu personal. Bagi sebagian orang, kemerdekaan bukan hanya tentang upacara bendera atau pesta rakyat, melainkan kesempatan untuk kembali pulang dan menata hidup baru.










