Batamclick.com, Polisi mengungkap kasus pembunuhan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Ali Saibi (50) oleh tetangganya, Gunawan (40). Polisi menyebut motif pembunuhan berlatarbelakang soal narkoba.
Informasi yang dihimpun detikcom, pembunuhan sadis ini terjadi di kawasan 11 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang, pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengatakan motif pembunuhan berawal adanya salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.
“Pelaku dan korban diduga sama-sama kurir narkoba. Di mana berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Senin (17/5).
Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak dapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
“Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” katanya.
Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban.
“Korban ditusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” bebernya.
“Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, di mana jarak antara rumah mereka 200 meter dan mereka sebelum kejadian sering berkomunikasi dengan baik,” sambung Tri Wahyudi.
Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat keluarganya di daerah Rambutan, Banyuasin, Minggu (16/5) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ini kita tangkap tadi malam di tempat keluarganya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Tri menyebut, ketika diinterogasi, pelaku mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang informan polisi.
“Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima di tantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya.
(dekk)
sumber: detik.com