Sindikat Penipuan Penjualan Minyak Goreng Ditangkap, Korban Rugi Rp 75 Juta

Batamclick.com, Polisi mengamankan sindikat penipuan bermodus penjualan minyak goreng yang beroperasi secara online. Aksi pelaku berhasil mengelabui korban hingga Rp 75 juta.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku, yakni WSP Als. Kiki (25) warga Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan DLA (27) warga, Surakarta, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku lain SM masih berstatus buron.

“Dua pelaku ini kami tangkap di Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura Kota Jayapura, Papua,” kata Tatar Hernawan, Selasa (16/3/2021).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penipuan, sejumlah barang elektronik dan perhiasan yang dibeli dengan uang hasil penipuan, serta bukti transfer.

BACA JUGA:  Erlita Menjadi Juri Kehormatan Duta Wisata 2021

Kasus penipuan penjualan minyak goreng ini berawal, saat salah salah seorang sales distributor minyak goreng di Ponorogo menawarkan barang dagangannya di market place Facebook. Selanjutnya pelaku menghubungi sales tersebut untuk bernegosiasi harga serta metode penjualan.

“Kemudian pelaku mencari pembeli melalui market place juga, hingga kemudian mendapatkan pembeli warga Kecamatan Pule, Trenggalek,” ujarnya.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku dan calon pembeli sepakat untuk melakukan transaksi jual beli minyak goreng Fortune dengan harga Rp 75 juta untuk 500 karton dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar saat barang dagang.

“Jadi komplotan pelaku ini sebetulnya perannya seperti broker, hanya saja saat komunikasi dengan pembeli, pelaku cewek mengaku sebagai istri sales, padahal bukan,” imbuh Tatar.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Resmikan Gedung Serba Guna di Perumahan Sakura Garden

Setelah mendapat pembeli, pelaku kembali menghubungi sales distributor minyak untuk mengirimkan minyak goreng tersebut ke pembeli di Kecamatan Pule, Trenggalek.

“Pelaku berjanji kepada sales akan membayar setelah barang datang. Sedangkan kepada pembeli, pelaku meminta untuk mengirimkan pembayaran dengan cara transfer ke rekeningnya saat barang datang,” jelas Tatar.

Karena saling percaya akhirnya satu truk minyak goreng dikirim ke pembeli di Kecamatan Pule. Usai melakukan bongkar barang, pihak pembeli langsung mentransfer pembayaran ke rekening pelaku, karena merasa barang yang datang telah sesuai pesanan.

“Penipuan terungkap saat pihak sales melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli, ternyata sudah mentransfer pembayaran ke DLA sebesar Rp 75 juta. Karena pembeli tahunya yang jual ya DLA,” jelas Tatar.

BACA JUGA:  Bos Cilok Diduga Cabuli 10 Bocah Perempuan

Sedangkan saat sales minyak menagih ke pelaku DLA, justru diberikan bukti transfer yang diduga palsu. Akibat kasus ini korban akhirnya melapor ke polisi.

Tatar menambahkan, dari hasil penyelidikan, dua pelaku DLA dan WSP berhasil ditangkap di wilayah Apebura, Papua, sedangkan satu pelaku lain masih buron.

“Uang Rp 75 juta dari hasil penipuan hampir habis dan digunakan oleh pelaku untuk membeli HP, perhiasan emas, jam tangan serta digunakan untuk judi online,” ujar Tatar.

Akibatnya perbuatannya kini dua tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *