Batamclick.com, Batam – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DOF dan AR atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka DOF melalui aplikasi media sosial Tantan.
” Kemudian korban kopi darat dengan tersangka DOF di seputaran mall BCS. Setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center, kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban,” ujar Harry saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Lanjut Harry, Tidak lama kemudian datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban.
Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban. Atas kejadian ini, korban membuat laporan di Polsek Batam Kota.
” Beberapa minggu kemudian,mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam,”jelas Harry.
” Kemudian tim melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,” sambung Harry.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sementara DirReskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto,S.Sos., S.Ik mengatakan Modus Operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya.
″Sebelum melaksanakan aksinya kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya″, terang Arie.
Dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan.