Pasangan Ini Mengaku Bisa Menarik Uang Gaib untuk Bantu Krisis Pandemi

Batamclick.com, Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial BW dan SY karena menipu tiga warga Gunungkidul dengan modus penggandaan uang. Pasangan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini berhasil memperdaya korban dengan dalih membantu keuangan saat pandemi COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini berawal saat ketiga korban berkenalan dengan BW, SY dan GA ketiganya warga Grobogan, Jawa Tengah. Selanjutnya ketiganya ditawari pelaku untuk menggandakan uang.

“Karena mengalami krisis keuangan, akhirnya ketiga korban tertarik untuk menggandakan uang,” kata Riyan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021).

BACA JUGA:  Kepada Menteri, Gubernur Ansar Janji Masukkan Pengusaha UMKM ke Bubble

Lebih lanjut, BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan uang. Di mana dia menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib secara bertahap selama satu bulan.

“Nah sebelumnya para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke pelaku sebanyak Rp 622.500.000,” katanya.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban.

“Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Amsakar Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di Masjid

Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp 50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, gelang hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.

Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya. Terkait modus, BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan.

“Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron. Untuk GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. Ketiganya buronan di Grobogan,” katanya.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Berikan Kuliah Umum Secara Virtual Untuk Taruna Akpol

Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *