Batamclick.com, BATAM — Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus bentrokan antar-kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Peristiwa berdarah terkait sengketa pembersihan lahan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sore, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri telah menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) serta menetapkan tiga orang tersangka.
“Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9) ini dipicu perselisihan di lokasi pembersihan lahan. Kami memprosesnya secara tegas melalui dua berkas perkara terpisah,” ujar Anggoro.
Pada perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47). Tersangka RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown ukuran 4,5 mm lebih dari delapan kali dari jarak sekitar 10 meter.

Sementara itu, P berperan membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin tersebut ke arah lawan.
Atas perbuatannya, RS dan P dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pada perkara kedua, penyidik menetapkan SH (44) sebagai tersangka. SH diduga memimpin aksi penyerangan sambil membawa senjata tajam berupa tombak kayu nibung dan menghasut anggotanya untuk menyerang kelompok lawan yang mendatangi lokasi.
Tersangka SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata penikam/pemukul tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 246 huruf (a) KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri untuk mengawasi alat berat yang sedang bekerja. Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan lain berjumlah sekitar 100 orang mendatangi lokasi atas permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk merusak dan membuka pagar seng pembatas lahan.
Melihat kedatangan rombongan tersebut, sekitar 200 orang dari kelompok Lang Laut berkumpul. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling lempar batu dan berlanjut pada penembakan menggunakan senapan angin serta penyerangan dengan senjata tajam.
Selain mengamankan dua pucuk senapan angin dan tombak kayu nibung, penyidik turut menyita barang bukti berupa atribut kelompok, rekaman video, serta bukti pesan dan rekaman suara di grup WhatsApp.
Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Polisi 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.










