Satu Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi

BATAMCLICK.COM, Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu 14 Maret 2021, menjadi moment berharga bagi Swinder Raju Singh. Sebab warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Tembesi ini mendapatkan remisi khusus di hari besar keagamaan Hindu

“Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Di saat moment hari raya Nyepi, kita berikan haknya,” ucap Yan Patmos, Ka Rutan Kelas II A Batam.

Dalam acara penyerahan remisi yang berlangsung Minggu (14/3) di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan, Yan Patmos memberikan secara simbolis SK Kementerian Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021.

BACA JUGA:  Rudi Gandengan Kader Posyandu Tekan Laju Stunting

“Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan adalah satu bulan,” ucap Yan kepada awak media, Senin (15/3) siang.

Tentu saja Yan Patmos mengapresiasi pelaksanaan penyerahan remisi tersebut. Apalagi pengusulan dan pemberian remisi khusus keagamaan ini merupakan komitmen Rutan Batam, dalam memberikan layanan kepada warga binana apapun agamanya

“Selama agamanya diakui oleh negara, kita akan memberikan haknya seperti remisi. Bahkan pemberian remisi ini wajib kita upacarakan, karena merupakan bentuk solidaritas kita dalam hal beragama.” Kata Yan.

Kedepannya, Yan berharap agar semua warga binaan bisa menjadi lebih baik lagi. Tak lupa ia juga menyampaikan selamat hari raya Nyepi bagi seluruh warga yang merayakan, khusus di Rutan Batam

BACA JUGA:  Jefridin Buka Sosialisasi Implementasi Reformasi Birokrasi

“Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Batam ada 1.000 orang, kita selalu memberikan yang terbaik untuk mereka,” tutupnya.

Seperti di ketahui, pemberian remisi ini tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Petugas Rutan dan warga binaan yang mendapatkan remisi selalu jaga jarak dan pakai masker. 

Sumber: POSMETRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *