Batamclick.com,
Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani belasan pasien yang mengalami ketergantungan narkotika, dengan sabu dan ganja menjadi jenis zat yang paling banyak ditemukan dalam layanan rehabilitasi.
Direktur RSJKO EHD Kepri Asep Guntur mengatakan pihaknya melayani rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan maupun ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) melalui layanan rawat inap dan rawat jalan.
“Untuk pasien napza, didominasi yang ketergantungan sabu dan ganja,” kata Asep saat dihubungi di Batam, Jumat.
Ia mengatakan layanan rehabilitasi napza di RSJKO EHD Kepri telah tersedia sejak gedung rehabilitasi napza dibuka pada 2022.
Rumah sakit tersebut juga telah memiliki izin sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Kementerian Kesehatan.
“Dalam sebulan, RSJKO EHD Kepri rata-rata menangani sekitar satu hingga tiga pasien napza. Kami menerima banyak rujukan dari luar Bintan. Kebanyakan pasien berasal dari Batam, Tanjungpinang, dan juga dari Bintan,” katanya.
Asep menjelaskan pasien dapat menjalani rehabilitasi secara sukarela maupun melalui rujukan dari aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian untuk kasus yang berkaitan dengan proses hukum.
Proses rehabilitasi diawali dengan pemeriksaan dan asesmen untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan pasien. Lama rehabilitasi kemudian disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut.
“Lama rehabilitasi tergantung kondisi pasien saat asesmen. Rata-rata satu sampai tiga bulan, bahkan bisa lebih,” ujarnya.
Untuk mendukung layanan tersebut, RSJKO EHD Kepri memiliki ruang rawat inap, ruang detoksifikasi, dan ruang terapi kelompok dengan kapasitas sekitar 10 hingga 15 pasien.
Fasilitas pendukung lainnya meliputi ruang VIP, tempat ibadah, sarana olahraga serta pemantauan melalui CCTV di seluruh area rumah sakit.
“Layanan rehabilitasi didukung tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang penanganan napza, mulai dari perawat, konselor, psikolog klinis, dokter spesialis kejiwaan hingga subspesialis konsultan adiksi,” katanya.
Ia menambahkan, layanan rehabilitasi napza juga dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting ada keinginan untuk berhenti dan sehat kembali, kami bantu,” katanya.
Sumber, Antara









