BATAMCLICK.COM: Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap yang melibatkan tiga hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025) tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh saksi. Ia menyebutkan bahwa terdapat permintaan untuk memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan vonis ontslag, dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar.
“Permintaan tersebut disampaikan oleh advokat Ariyanto (AR) kepada Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin dini hari.
Setelah menerima informasi itu, WG menyampaikannya kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui, namun meminta agar uang tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS melalui WG. Uang itu kemudian diberikan kepada MAN, yang selanjutnya memberikan imbalan senilai 50.000 dolar AS kepada WG sebagai jasa perantara.
“Jadi Wahyu Gunawan juga mendapat bagian dari aliran dana itu,” jelas Qohar.
MAN lalu menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota. Setelah penetapan sidang, MAN memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk menyerahkan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS.
“Uang itu disebut sebagai biaya membaca berkas, dan MAN meminta agar perkara tersebut diberi perhatian khusus,” kata Qohar.
Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada dua rekannya di majelis hakim, yakni AM dan ASB. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Djuyamto. Uang itu kembali dibagi: ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU Rp6 miliar, dan AM Rp5 miliar.
“Para hakim ini menyadari bahwa uang tersebut diberikan agar mereka menjatuhkan vonis ontslag. Hal ini terbukti saat pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng itu diputus lepas oleh majelis hakim,” ungkap Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga hakim dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni WG selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, namun terlibat dalam perkara ini saat masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sumber : Antara