Batamclick.com, Polrestabes Makassar membongkar rumah industri pembuatan ganja sintetis atau ganja gorila di Makassar, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku.
Kasus ini terbongkar dari adanya laporan dua remaja tengah membawa ganja gorila. Dari kedua pelaku, polisi menemukan 57 sachet ganja.
“Jadi di TKP pertama mengamankan dua orang dari laporan masyarakat yaitu (satu) pelajar dan NI pekerjaan pengangguran, pada saat kami amankan, kami temukan 57 sachet tembakau yang kami duga tembakau sintetis,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, pada Sabtu (13/3/2021).
“Kami kembangkan pada hari itu kemudian kami amankan tiga orang lagi dengan TKP di jalan abdesir kota Makassar, ketiga yang diamankan S, MV dan IZ yang mana ketiga orang itu sebagai mahasiswa. Dari ketiga orang itu kami amankan 78 sachet, kami duga tembakau sintetis ada empat sachet dan tiga sachet dalam tas MV di TKP kedua merupakan home industry,” sambungnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ketiga pelaku bersatus mahasiswa itu merupakan peracik ganja gorila.
“Ketiga orang ini berperan sebagai peracik, ada alkohol dicampur tembakau, ada bibitnya, setelah jadi siap edar melalui online akun instagram,” tutur Indra.
Lanjut Indra, total polisi menyita ratusan paket tembakau gorila dengan berat kurang lebih satu kilogram.”Kami jumlahkan kurang lebih satu kilogram (tembakau gorila), kurang lebih ada seratusan paket lah kalau dijumlah ada 1 Kg,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima belas tahun,” kata Indra.
(dekk)
sumber: detik.com