Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan

Batamclick.com, – Aparat Polsek Petarukan melakukan mediasi terkait perselisihan akses jalan yang ditembok di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).

Hasilnya berujung deadlock karena tidak terjadi kesepakatan antara Sukendro selaku pemilik lahan dan Tri Budi, orang yang hendak membeli tanah sekaligus anak dari keluarga yang rumahnya terisolasi.

Diketahui ada empat keluarga yang terisolasi karena akses mereka ditutup tembok.

Usai mediasi, Sukendro mengatakan, bersedia membongkar bangunan 1×25 meter persegi tersebut untuk akses jalan dengan kompensasi Rp 150 juta.

“Saya terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1×25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta,” kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam “Test Commissioning” Taman Rusa

Sukendro menolak penawaran dari Tri Budi yang mengaku hanya sanggup membayar Rp 16,5 juta.

Sukendro masih membuka peluang untuk musyawarah. Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.

Sukendro menegaskan kompensasi menitikberatkan pada kerugian immaterial dan bukan soal perselisihan karena pelaksanaan Pilkades.

“Tidak ada hubungannya dengan pilkades,” ungkap Sukendro.

Adapun Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan Sukendro untuk meminta maaf di depan media.

Permintaan yang dimaksud yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap keluarga Sukendro.

BACA JUGA:  Kawal Pemilu Terang Benderang, JMSI Bertandang ke KPU RI

Soal tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk akses jalan seluas 1×25 meter persegi.

“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.

Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan menyampaikan, selain akses jalan di tanah milik Sukendro, sebenarnya ada akses lain yang bisa dilewati oleh empat keluarga tersebut.

BACA JUGA:  H Muhammad Rudi Sukses Bangun Batam, Tanjungpinang adalah Awal

“Di samping ada pekarangan bisa dibuat jalan setapak sehingga tidak terisolasi. Kita akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan,” kata Heru.

Sebelumnya diberitakan, penutupan akses jalan ini terjadi ketika keluarga Sukendro membangun tembok rumah yang menutup akses jalan pada 27 Februari 2021.

Sebanyak tiga rumah yang berisi empat KK terisolasi karena adanya tembok rumah yang biasanya dipakai untuk untuk akses jalan.

(dekk)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *