Kejagung Tangkap Terpidana Nader Thaher yang Buron Selama 19 Tahun

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana Nader Thaher yang buron selama 19 tahun atau sejak tahun 2006.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/1).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia.

Untuk selanjutnya, kata dia, Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

BACA JUGA:  Lapas Batam Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum Polisi dan TNI

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.

Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Terpidana tersebut melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nader Thaher saat itu, Heryanti, mengatakan bahwa dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu. Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.

BACA JUGA:  45 Truk Kontainer Bantuan Indonesia Untuk Palestina Tiba di Gaza

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan bahwa Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar.

Pada akhir tahun 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 orang yang masuk dalam DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader berhasil diringkus.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Peraturan Penataan Ruang, Jefridin Tekankan Pentingnya Pemenuhan Fasum di Kawasan Perumahan

Sumber: Antara