Keroyok Nasabah Saat Tagih Utang, 4 Debt Collector Dibekuk Polisi

Batamclick.com, Empat debt collector di Kota Kediri diamankan. Para penagih utang itu ditangkap karena mengeroyok korban.

Korban pengeroyokan debt collector adalah Rejo Bambang (47) warga Mojoroto Kota Kediri. Rejo dianiaya empat debt collector karena menunggak pembayaran utang koperasi.

Empat debt collector tersebut adalah Louis Hagana Tarigan (25) warga Karo Sumatera Utara, Angga Rexsa Pratama Ginting (21) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, Aprianus Sitanggang (26) warga Karo, Sumatera Utara dan terakhir adalah Dedi (31) warga Karo, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardhana mengatakan pengeroyokan terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban Jalan Merbabu, Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal korban mengaku dari pihak Koperasi Kemuning untuk menagih utang.

BACA JUGA:  Komsos Hadirkan Suasana Kekeluargaan Antara TNI Dengan Warga, Pra TMMD Ke 111 Kodim 0718/Pati

“Terjadi cekcok di dalam rumah korban, selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak koperasi tersebut keluar rumah dan memanggil temannya. Ketika korban ikut keluar rumah, tiba-tiba temannya sekira 6 orang dan salah satu pelaku langsung menabrak korban dengan motor hingga korban jatuh tersungkur,” ujar Girindra kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Saat korban jatuh, pelaku lain mengeroyok korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, serta lecet di bagian tangan dan kaki.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal tersebut menyatakan,barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” jelas Girindra.

BACA JUGA:  Semangat Satgas TMMD Berpacu Dalam Putaran Mesin Molen

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menolerir aksi premanisme berupa bantuan penagihan hutang debt collector di wilayah hukum Kota Kediri.

“Ini peringatan terhadap pelaku aksi premanisme dan debt collector penagihan utang maupun kendaraan bermotor terhadap nasabahnya yang tidak sesuai aturan hukum. Akan kita tindak tegas,” kata Eko.

(dekk)

sumber; detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *